Jumat, 22 Maret 2013

Pendidikan dalam Bingkai Otonomi Daerah (1)

Sutejo *
Radar Madiun, 4 Nov 2000

Pelaksanaan program otonomi daerah tak dapat ditunda lagi. Menurut rencana akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini sesuai dengan amanat Ketetapan (TAP) IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UU No. 2 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dalam salah satu pasalnya, dikemukakan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja (pasal 11). Pada tulisan ini, akan dikaji satu poin saja dari “kewajiban” daerah dalam melaksanakan otonomi, yakni otonomisasi pendidikan. Sudah siapkah daerah Dati II melaksanakannya? Sementara, waktu pengguliran operasionalisasi otda sendiri kurang lebih tinggal dua bulan.

Ini berarti, menjadi isyarat penting akan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat ke daerah kabupaten. Mampukah daerah mengemban tanggung jawab ini? Jawaban atas pertanyaan ini bisa beragam. Tergantung pada “kaya miskin” nya suatu daerah, kesiapan profesionalisme SDM-nya, perangkat organisasinya, badan eksekutif dan legislatifnya, sampai kepada manajemen daerah sendiri dalam mengoperasionalisasi otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomisasi pendidikan, dalam isyarat pasal di atas, menjadi tanggung jawab daerah. Bukan lagi pemerintah pusat, tetapi sepenuhnya sudah menjadi wewenang daerah. Baik itu perencanaan pendidikan, pelaksanaannya, pengawasan, dan pelaksanaan evaluasi pendidikan. Kewenangan itu, jika menengok Penjabaran Depdiknas tentang kewenangan Dati II dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, mencakup 33 jenis kewenangan di bidang pendidikan jalur sekolah dan 20 jenis kewenangan lainnya di jalur luar sekolah.
Kalau selama ini, sistem pelaksanaan pendidikan nasional yang bersifat sentralistis dinilai tidak “memberdayakan” daerah, maka dengan nuansa desentralisasi pendidikan diharapkan mampu mendongkrak kualitas SDM kita. Jika menengok daya saing SDM kita, sebagaimana dilaporkan oleh UNDP tentang Human Development Indeks (HDI), maka sampailah kita pada ironi yang tajam tentang relitas hasil pendidikan selama ini. Pada tahun 2000 ini, kita terjatuh pada peringkat ke-109 dari 174 negara. Sebelum itu, tahun 1996 kita menduduki urutan ke-102, tahun 1997 dan 1998 menduduki peringkat ke-99, dan tahun 1999 menduduki peringkat ke-105. Peringkat SDM Indonesia ini, jauh di bawah negara-negara tetangga macam Malaysia yang di urutan ke-53, Thailand di urutan ke-52, Brunei di urutan ke-36, dan Singapura di urutan ke-34. Sedangkan, Jepang sebagai negara termaju di Asia menduduki urutan ke-4 di antara 174 negara tersebut.

Hasil laporan lain, tampaknya juga tidak menggembirakan. Sebagaimana dilaporkan The World Economic Forum (Jalaluddin Rakhmad, 1997:376) dikemukakan bahwa daya saing SDM kita memang memprihatinkan. Selama tiga tahun berturut-turut terus mengalami kemerosotan: di tahun 1994 kita menduduki peringkat ke-31 dari 43 negara, tahun 1995 kita turun pada urutan ke-33 dari 48 negara, dan pada tahun 1996 kita jatuh lagi pada urutan ke-41 dari 46 negara.

Permasalahannya, mampukah desentralisasi pendidikan mendongkrak daya saing SDM Indonesia nantinya? Adakah instrumen otonomisasi pendidikan telah memadahi? Problema apakah yang muncul ketika operasionalisasi otonomi pendidikan dilaksanakan begitu cepat? Sejauh manakah kewenangan daerah dalam melaksanakan otonomi pendidikan? Kecemasan dan solusi apakah yang penting dilakukan dalam mempersiapkan desentralisasi pendidikan yang sebentar lagi digulirkan?

Instrumen Pelaksanaan Otonomisasi

Menurut Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Muljani A. Nurhadi, pada pelaksanaan otonomisasi pendidikan, nantinya di daerah tingkat II akan didirikan Dewan Sekolah. Yang akan memperoleh mandat dan kekuasaan penuh dalam menangani persoalan-persoalan pendidikan di daerah. Dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sampai dengan evaluasi pelaksanaannya. Konon, keanggotaan Dewan Sekolah ini, akan terdiri dari tokoh-tokoh pendidikan setempat, baik guru, orang tua siswa, dan tokoh masyarakat; termasuk di dalamnya adalah pemerintah Dati II itu sendiri. Persoalannya, sudah siapkah daerah dengan “instrumen” yang satu ini. Di sebagian daerah sudah, tetapi di daerah lain ternyata banyak yang “belum sadar” akan kewenangan yang luas dan “berat” ini. Padahal dari 319 Dati II yang ada di Indonesia, tercatat hanya tujuh daerah yang siap membiayai kebutuhannya sendiri.

Dalam rangka pelaksanaan otonomisasi daerah ini, pemerintah pusat telah melengkapi instrumen formal berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, tertanggal 6 Mei 2000 dan PP No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah tanggal 25 September 2000. Di samping dua instrumen di atas, pemerintah pusat melalui Mendagri dan Otonomi Daerah juga telah menerbitkan dua surat edaran: I. Surat Edaran Nomor 118/1379/PUMDA tanggal 5 September 2000 tentang Rencana Kerja Percepatan Implementasi UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, dan II. Surat Edaran No. 118/1500/PUMDA tanggal 22 September 2000 tentang penataan kewenangan dan kelembagaan.

Instrumen otda inilah, yang menjadi dasar dan pijakan utama dalam pelaksanaan percepatan otonomisasi daerah. Termasuk di dalamnya, tentu otonomisasi pendidikan. Khusus berkaitan dengan otonomisasi pendidikan, maka sebagaimana disampaikan oleh Irjend Depdiknas, Muljani A. Nurhadi, Dewan Sekolah di daerah memiliki fungsionalisasi yang sangat urgen: 1. Mendorong melakukan pemberdayaan masyarakat, 2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan 3. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dan pengembangan peran serta fungsi DPRD. Dewan sekolah inilah, yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan berbagai kebijakan yang menyangkut soal pendidikan.

Karena itu, pemerintah daerah harus consern terhadap komitmen pendidikan nasional. Terlebih bagaimana otonomisasi pendidikan di daerah mampu menerjemahkan hasil Konespi IV 2000, yang menghasilkan agenda penting berkaitan dengan pendidikan nasional yang dikenal dengan Agenda Jakarta 2000.

Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia, pada bulan September yang lalu di Jakarta, dihadiri oleh 1.112 orang peserta dari seluruh Indonesia dan merumuskan apa yang disebut dengan Agenda Jakarta 2000, mengamanatkan pentingnya “reformasi” pendidikan. Lima agenda pokok yang penting disoroti, berkaitan dengan pembenahan manajemen sekolah dan otonomi daerah adalah 1. Menempatkan pendidikan senantiasa sebagai prioritas pembangunan bangsa menuju Indonesia baru, 2. Mendorong agar pendidikan menjadi salah satu sentral utama reformasi nasional, 3. Menata kembali sistem manajemen pendidikan nasional, untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, pemberdayaan sekolah sebagai pusat pemberdayaan, dan pendidikan berbasis masyarakat, 4. Mewujudkan reformasi pendidikan, nilai-nilai keadilan, demokratisasi, keberpihakan kepada rakyat banyak, dan pluralisme bangsa Indonesia sebagai landasan bersama, 5. Membumikan nilai-nilai keagamaan. Menumbuhkembangkan budi pekerti dan nasionalisme, melalui pendidikan sebagai sarana untuk membangun bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral, dan santun serta memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh.

Isyarat Kewenangan Daerah dalam Pendidikan

Kewenangan Dati II dalam otonomisasi pendidikan sangatlah luas. Sebagaimana masukan yang dikonsep oleh Depdiknas, kini sedang disosialisasikan secara umum terklasifikasi menjadi empat: 1. Kewenangan dalam perencanaan, 2. Kewenangan dalam pelaksanaan pendidikan, 3. Kewenangan dalam melakukan pengawasan pendidikan, 4. Kewenangan dalam melakukan evaluasi pendidikan. Kewenangan itu menyangkut teknik, konsep, pelaksanaan, sarana prasarana, akreditasi dan lain sebagainya. Pendek kata, Dati II telah menjadi “kerajaan kecil” yang memiliki otonomisasi yang sangat luas.

Kewenangan daerah dalam perencanaan pendidikan mencakup persoalan-persoalan seperti: 1. Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan TK, SD, SLTP, SMU, dan SMK (kemudian disingkat institusi pendidikan), 2. Menetapkan kurikulum muatan lokal lembaga pendidikan, berdasarkan kurikulum nasional yang telah diterapkan pemerintah, 3. Menetapkan pentunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif lembaga pendidikan, 4. Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan sarana prasarana termasuk pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan, 5. Menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan siswa di lembaga pendidikan, 6. Menetapkan kebijakan pelaksanaan penerimaan siswa baru, 7. Mengembangkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah, 8. Merencanakan kebutuhan, pengadaan, dan menempatkan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan, 9. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar, 10. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa, 11. Menetapkan petunjuk pelaksanaan pembiayaan pendidikan dan mempersiapkan alokasi biaya pendidikan, agar mendapat prioritas pembiayaan. Semua kewenangan perencanaan ini, didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian kewenangan daerah dalam hal pelaksanaan pendidikan, mencakup persoalan-persoalan: 1. Melaksanakan kurikulum nasional,  2. Mengembangkan standar kompetensi siswa, 3. Mengadakan blangko STTB dan Danem lembaga pendidikan di kabupaten, 4. Mengadakan buku pelajaran pokok dan buku lain yang diperlukan oleh lembaga pendidikan, 5. Melaksanaan pembinaan kegiatan siswa, 6. Melaksanaan program kerja sama luar negeri, di bidang pendidikan dasar dan menengah, 7. Membina pengelolaan lembaga pendidikan, termasuk sekolah di daerah terpencil, sekolah terbuka, sekolah rintisan/unggulan, dan sekolah yang terkena musibah/bencana alam, 8. Menetapkan dan membantu kebutuhan sarana dan prasarana belajar jarak jauh, 9. Memfasilitasi peran serta masyarakat di bidang pendidikan, 10. Melaksanakan mutasi tenaga kependidikan, 11. Mendayagunakan program teknologi komunikasi untuk pengelolaan pendidikan, 12. Melaksanakan inovasi pendidikan di kabupaten/kota, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan kewenangan daerah berkaitan dengan aktivitas evaluasi, mencakup: 1. Melaksanakan evaluasi hasil belajar tahap akhir di lingkungan lembaga pendidikan, 2. Memantau dan mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana pendidikan, 3. Memantau dan mengevaluasi kegiatan siswa, 4. Merencanakan dan menetapkan pendirian dan penutupan lembaga pendidikan, 5. Melaksanakan akreditasi terhadap lembaga pendidikan, 6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja lembaga pendidikan, 7. Mengembangkan soal ujian/penilaian hasil belajar sesuai kurikulum muatan lokal di kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah. (bersambung)

*) Penulis adalah Dosen STKIP PGRI Ponorogo, Mahasiswa Pasca Sarjana UNS Surakarta.
Dijumput dari:  http://sastra-indonesia.com/2013/03/pendidikan-dalam-bingkai-otonomi-daerah-1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Afifah W. Zhafira Afifah Wahda Tyas Pramudita Andry Deblenk Anugerah Ronggowarsito Apresiasi Prosa (Mencari Nilai. Memahami Fiksi) Apresiasi Puisi (Memahami Isi Mengolah Hati) Berita Budaya Cara Mudah PTK (Mencari Akar Sukses Belajar) Catatan Cerpen Cover Buku Djoko Saryono Esai Filsafat Ilmu Gatra Gerakan Literasi Nasional Gufron Ali Ibrahim Happy Susanto Inspiring Writer (Rahasia Sukses Para Penulis Inspirasi untuk Calon Penulis) Jurnalistik 2 (Kiat Menulis Resensi. Feature dan Komoditas Lainnya) Jurnalistik Plus 1 (Kiat Merentas Media dengan Ceria) Kajian Prosa (Kiat Menyisir Dunia Prosa) Kajian Puisi (Teori dan Aplikasinya) Karya Darma Kasnadi Kliping Kompas Literasi Literasi Budaya Majalah Dinamika PGRI Makam Sunan Drajat Masuki M. Astro Memasak Menemukan Profesi dengan Mahir Berbahasa Menulis Kreatif (Kiat Cepat Menulis Puisi dan Cerpen) Merdeka Mesin Ketik Metafora Kemahiran Menulis Nur Wachid Nurel Javissyarqi Obrolan Orasi Ilmiah Ponorogo Pos Prof Dr Soediro Satoto Puisi Radar Madiun Resensi S. Tedjo Kusumo Sajak Sapta Arif Nurwahyudin Sekolah Literasi Gratis Senarai Motivasi Senarai Pemikiran Sutejo (Menyisir Untaian Kata. Menemukan Dawai Makna) Seputar Ponorogo Sidik Sunaryo SMA 1 Badegan Ponorogo Soediro Satoto Solopos Sosiologi Sastra (Menguak Dimensionalitas Sosial dalam Sastra) Spectrum Center Stilistika (Teori. Aplikasi dan Alternatif Pembelajarannya) STKIP PGRI Ponorogo Suara Karya Sugiyanto Sujarwoko Sumarlam SuperCamp HMP 2017 Surabaya Post Surya Sutejo Suwardi Endraswara Swadesi Teknik Kreativitas Pembelajaran Tengsoe Tjahjono Tri Andhi S Wisata Workshop Entrepreneurship Workshop Essay Budaya

Sutejo, Sang Motivator

Maman S Mahayana, Sutejo, Kasnadi di Jakarta

Sutejo & Hamsad Rangkuti di Jakarta

Sutejo dan Danarto di Jakarta

Maman S Mahayana di STKIP PGRI Ponorogo