Judul buku: Tindak Pidana Perbankan
Pengarang: M. Sholehuddin SH, MH
Penerbit: Grafindo Persada, November 1997
Tebal: 232 halaman
Peresensi: Sutejo *
Kompas, 1 Maret 1998
SEJAK deregulasi Juni 1983, pertumbuhan perbankan di Tanah Air bak
tumbuhnya jamur di musim penghujan. Sejak itu pula, selama 13 tahun
(1983-1996) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri
menunjukkan crime total sebanyak 967 kasus. Itu pun tidak pasti. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya angka gelap kejahatan (dark number of crime). Di Jepang saja, menurut survei Japan Times
(1994), disinyalir sekitar 800 juta dollar AS raib per tahun oleh olah
penjahat kerah putih ini. Fenomena demikian tentu mengukuhkan ‘’genre’’
kejahatan baru: kejahatan kerah putih (white collar crime).
Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds)
(hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana di bidang jasa,
diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan
dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.
Contoh konkret tindak pidana (warkat bank) yang masih segar dalam
ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp 315 milyar di BRI Pahlawan,
Surabaya. Modus operandinya boleh dibilang klasik: memakai L/C (letter of credit) fiktif (Forum,
28/7/97). Ironisnya, permasalahan ini sudah terjadi di pertengahan 1994
namun baru dilaporkan BRI ke otoritas moneter pada Maret 1997. Dalam
pemeriksaan Kejagung, penyidikannya menunjukkan keterlibatan operation officer dan staff marketing liason BRI. Tindak pidana ini tentu melengkapi 967 tindak pidana sebelumnya yang sudah tercatat dalam data statistik kriminal.
***
Tak mengherankan jika Kapolri Jenderal Dibyo Widodo sejak Maret 1997
menyatakan ‘’perang’’ terhadap berbagai bentuk kejahatan (termasuk
kejahatan kerah putih). Untuk mengantisipasi kejahatan kerah putih,
Polri telah melakukan penataran terhadapt 50 personelnya tentang hak
milik intelektual.
Buku Tindak Pidana Perbankan ini, terbagi atas enam bab. Dua
bab merupakan pendahuluan dan penutup. Empat bab lainnya, masing-masing
membahas karakteristik tindak pidana perbankan, eksistensi PP yang
mengatur pidana perbankan, dan pola hukum terhadap tindak pidana
perbankan. Ada pun fokus pembahasan buku ini diarahkan Sholehuddin, si
kandidat doktor Undip ini pada aspek tindak pidana perbankan.
Kajian penting ini, hematnya, memang didasarkan atas mekanisme operasional bank berasaskan pada hubungan kepercayaan (fiduciary relation), hubungan kerahasiaan (confidential relation), dan hubungan kehati-hatian (prudential relation). Sementara, perbankan sendiri entitasnya adalah salah satu lembaga keungan yang merupakan perantara masyarakat (financial intermediary)
dalam menghimpun dan menyalurkan dana, maka keberadaannya pun menjadi
sangat urgen. Urgensitas perbankan ini, tentu karena keberadaannya yang
potensial terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, yakni tindak
pidana perbankan.
***
Dalam bahasan paling menarik buku ini (bab IV), secara umum terungkap
klasifikasi dan kualifikasi tindak pidana perbankan: tindak pidana
perbankan dalam UU Perbankan 1992, dan UU Bank Indonesia 1968, tindak
pidana perbankan dalam KUHP, dan tindak pidana perbankan di luar KUHP
-yakni undang-undang pidana khusus- (hal. 65-132, 164).
Kondisi demikian, mengisyaratkan pentingnya pola penegakkan hukum
terhadap tindak pidana perbankan, yang justru realitanya, penegakkan
hukum di Indonesia dinilai banyak pengamat tidak efektif dan efisien.
Bagi Sholehuddin, ini disebabkan oleh ‘’miskonsepsi’’ dalam menetapkan
kebijakan hukum pidana dan kebijakan kriminal. Khususnya, dalam
memfungsionalisasikan hukum pidana, pengantisipasian perkembangan, serta
strategi penangggulangan tindak pidananya (hal. 164). Apalagi,
penanganan terhadap faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana
kurang diperhatikan.
Untuk mengatasinya, Sholehuddin menyarankan urgennya antisipasi dan
fungsionalisasi hukum pidana. Dengan cara memantapkan kebijakan
legislatif (formulatif) dan kebijakan yudikatif (aplikatif), dengan bersubstansikan political crime, political justice, dan political prisoners (hal. 4) agar terpenuhi hukum perbankan dan perundang-undangan kepidanaan yang future analysis dan future oriented.
Dalam bahasa Kapolri Dibyo Widodo —sebagaimana diungkapkan dalam kata
pengantar-, perundang-undangan perbankan Indonesia perlu semacam
penyesuaian instrument-instrumen internasional sebagai konsekuensi logis
sebagai anggota World Trade Organization (hal. viii).
Dengan demikian, buku Tindak Pidana Perbankan ini menjadi sangat penting keberadaannya, karenanya menarik untuk dibaca.
***
*) Sutejo atau S.Tedjo Kusumo, dosen Kopertis VII Surabaya, tinggal di Ponorogo.
Dijumput dari: http://sastra-indonesia.com/2013/03/memahami-tindak-pidana-bank/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
Afifah W. Zhafira
Afifah Wahda Tyas Pramudita
Andry Deblenk
Anugerah Ronggowarsito
Apresiasi Prosa (Mencari Nilai. Memahami Fiksi)
Apresiasi Puisi (Memahami Isi Mengolah Hati)
Berita
Budaya
Cara Mudah PTK (Mencari Akar Sukses Belajar)
Catatan
Cerpen
Cover Buku
Djoko Saryono
Esai
Filsafat Ilmu
Gatra
Gerakan Literasi Nasional
Gufron Ali Ibrahim
Happy Susanto
Inspiring Writer (Rahasia Sukses Para Penulis Inspirasi untuk Calon Penulis)
Jurnalistik 2 (Kiat Menulis Resensi. Feature dan Komoditas Lainnya)
Jurnalistik Plus 1 (Kiat Merentas Media dengan Ceria)
Kajian Prosa (Kiat Menyisir Dunia Prosa)
Kajian Puisi (Teori dan Aplikasinya)
Karya Darma
Kasnadi
Kliping
Kompas
Literasi
Literasi Budaya
Majalah Dinamika PGRI
Makam Sunan Drajat
Masuki M. Astro
Memasak
Menemukan Profesi dengan Mahir Berbahasa
Menulis Kreatif (Kiat Cepat Menulis Puisi dan Cerpen)
Merdeka
Mesin Ketik
Metafora Kemahiran Menulis
Nur Wachid
Nurel Javissyarqi
Obrolan
Orasi Ilmiah
Ponorogo Pos
Prof Dr Soediro Satoto
Puisi
Radar Madiun
Resensi
S. Tedjo Kusumo
SMA 1 Badegan Ponorogo
STKIP PGRI Ponorogo
Sajak
Sapta Arif Nurwahyudin
Sekolah Literasi Gratis
Senarai Motivasi
Senarai Pemikiran Sutejo (Menyisir Untaian Kata. Menemukan Dawai Makna)
Seputar Ponorogo
Sidik Sunaryo
Soediro Satoto
Solopos
Sosiologi Sastra (Menguak Dimensionalitas Sosial dalam Sastra)
Spectrum Center
Stilistika (Teori. Aplikasi dan Alternatif Pembelajarannya)
Suara Karya
Sugiyanto
Sujarwoko
Sumarlam
SuperCamp HMP 2017
Surabaya Post
Surya
Sutejo
Suwardi Endraswara
Swadesi
Teknik Kreativitas Pembelajaran
Tengsoe Tjahjono
Tri Andhi S
Wisata
Workshop Entrepreneurship
Workshop Essay Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar