Jumat, 08 Maret 2013

Memahami Tindak Pidana Bank

Judul buku: Tindak Pidana Perbankan
Pengarang: M. Sholehuddin SH, MH
Penerbit: Grafindo Persada, November 1997
Tebal: 232 halaman
Peresensi: Sutejo *
Kompas, 1 Maret 1998

SEJAK deregulasi Juni 1983, pertumbuhan perbankan di Tanah Air bak tumbuhnya jamur di musim penghujan. Sejak itu pula, selama 13 tahun (1983-1996) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 967 kasus. Itu pun tidak pasti. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya angka gelap kejahatan (dark number of crime). Di Jepang saja, menurut survei Japan Times (1994), disinyalir sekitar 800 juta dollar AS raib per tahun oleh olah penjahat kerah putih ini. Fenomena demikian tentu mengukuhkan ‘’genre’’ kejahatan baru: kejahatan kerah putih (white collar crime).

Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana  di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.

Contoh konkret tindak pidana (warkat bank) yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp 315 milyar di BRI Pahlawan, Surabaya. Modus operandinya boleh dibilang klasik: memakai L/C (letter of credit) fiktif (Forum, 28/7/97). Ironisnya, permasalahan ini sudah terjadi di pertengahan 1994 namun baru dilaporkan BRI ke otoritas moneter pada Maret 1997. Dalam pemeriksaan Kejagung, penyidikannya menunjukkan keterlibatan operation officer dan staff marketing liason BRI. Tindak pidana ini tentu melengkapi 967 tindak pidana sebelumnya yang sudah tercatat dalam data statistik kriminal.
***

Tak mengherankan jika Kapolri Jenderal Dibyo Widodo sejak Maret 1997 menyatakan ‘’perang’’ terhadap berbagai bentuk kejahatan (termasuk kejahatan kerah putih). Untuk mengantisipasi kejahatan kerah putih, Polri telah melakukan penataran terhadapt 50 personelnya tentang hak milik intelektual.

Buku Tindak Pidana Perbankan ini, terbagi atas enam bab. Dua bab merupakan pendahuluan dan penutup. Empat bab lainnya, masing-masing membahas karakteristik tindak pidana perbankan, eksistensi PP yang mengatur pidana perbankan, dan pola hukum terhadap tindak pidana perbankan. Ada pun fokus  pembahasan buku ini diarahkan Sholehuddin, si kandidat doktor Undip ini pada aspek tindak pidana perbankan.

Kajian penting ini, hematnya, memang didasarkan atas mekanisme operasional bank berasaskan pada hubungan kepercayaan (fiduciary relation), hubungan kerahasiaan (confidential relation), dan hubungan kehati-hatian (prudential relation). Sementara, perbankan sendiri entitasnya  adalah salah satu lembaga keungan yang merupakan perantara masyarakat (financial intermediary) dalam menghimpun dan menyalurkan dana, maka keberadaannya pun menjadi sangat urgen. Urgensitas perbankan ini, tentu karena keberadaannya yang potensial terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, yakni tindak pidana perbankan.
***

Dalam bahasan paling menarik buku ini (bab IV), secara umum terungkap klasifikasi dan kualifikasi tindak pidana perbankan: tindak pidana perbankan dalam UU Perbankan 1992, dan UU Bank Indonesia 1968, tindak pidana perbankan dalam KUHP, dan tindak pidana perbankan di luar KUHP -yakni undang-undang pidana khusus- (hal. 65-132, 164).

Kondisi demikian, mengisyaratkan pentingnya pola penegakkan hukum terhadap tindak pidana perbankan, yang justru realitanya, penegakkan hukum di Indonesia dinilai banyak pengamat tidak efektif dan efisien. Bagi Sholehuddin, ini disebabkan oleh ‘’miskonsepsi’’ dalam menetapkan kebijakan hukum pidana dan kebijakan kriminal. Khususnya, dalam memfungsionalisasikan hukum pidana, pengantisipasian perkembangan, serta strategi penangggulangan tindak pidananya (hal. 164). Apalagi, penanganan terhadap faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana kurang diperhatikan.

Untuk mengatasinya, Sholehuddin menyarankan urgennya antisipasi dan fungsionalisasi hukum pidana. Dengan cara memantapkan kebijakan legislatif (formulatif) dan kebijakan yudikatif (aplikatif), dengan bersubstansikan political crime, political justice, dan political prisoners (hal. 4) agar terpenuhi  hukum perbankan dan perundang-undangan kepidanaan yang future analysis dan future oriented. Dalam bahasa Kapolri Dibyo Widodo —sebagaimana diungkapkan dalam kata pengantar-, perundang-undangan perbankan Indonesia perlu semacam penyesuaian instrument-instrumen internasional sebagai konsekuensi logis sebagai anggota World Trade Organization (hal. viii).

Dengan demikian, buku Tindak Pidana Perbankan ini menjadi sangat penting keberadaannya, karenanya menarik untuk dibaca.
***

*) Sutejo atau S.Tedjo Kusumo, dosen Kopertis VII Surabaya, tinggal di Ponorogo.
Dijumput dari:  http://sastra-indonesia.com/2013/03/memahami-tindak-pidana-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Afifah W. Zhafira Afifah Wahda Tyas Pramudita Andry Deblenk Anugerah Ronggowarsito Apresiasi Prosa (Mencari Nilai. Memahami Fiksi) Apresiasi Puisi (Memahami Isi Mengolah Hati) Berita Budaya Cara Mudah PTK (Mencari Akar Sukses Belajar) Catatan Cerpen Cover Buku Djoko Saryono Esai Filsafat Ilmu Gatra Gerakan Literasi Nasional Gufron Ali Ibrahim Happy Susanto Inspiring Writer (Rahasia Sukses Para Penulis Inspirasi untuk Calon Penulis) Jurnalistik 2 (Kiat Menulis Resensi. Feature dan Komoditas Lainnya) Jurnalistik Plus 1 (Kiat Merentas Media dengan Ceria) Kajian Prosa (Kiat Menyisir Dunia Prosa) Kajian Puisi (Teori dan Aplikasinya) Karya Darma Kasnadi Kliping Kompas Literasi Literasi Budaya Majalah Dinamika PGRI Makam Sunan Drajat Masuki M. Astro Memasak Menemukan Profesi dengan Mahir Berbahasa Menulis Kreatif (Kiat Cepat Menulis Puisi dan Cerpen) Merdeka Mesin Ketik Metafora Kemahiran Menulis Nur Wachid Nurel Javissyarqi Obrolan Orasi Ilmiah Ponorogo Pos Prof Dr Soediro Satoto Puisi Radar Madiun Resensi S. Tedjo Kusumo Sajak Sapta Arif Nurwahyudin Sekolah Literasi Gratis Senarai Motivasi Senarai Pemikiran Sutejo (Menyisir Untaian Kata. Menemukan Dawai Makna) Seputar Ponorogo Sidik Sunaryo SMA 1 Badegan Ponorogo Soediro Satoto Solopos Sosiologi Sastra (Menguak Dimensionalitas Sosial dalam Sastra) Spectrum Center Stilistika (Teori. Aplikasi dan Alternatif Pembelajarannya) STKIP PGRI Ponorogo Suara Karya Sugiyanto Sujarwoko Sumarlam SuperCamp HMP 2017 Surabaya Post Surya Sutejo Suwardi Endraswara Swadesi Teknik Kreativitas Pembelajaran Tengsoe Tjahjono Tri Andhi S Wisata Workshop Entrepreneurship Workshop Essay Budaya

Sutejo, Sang Motivator

Maman S Mahayana, Sutejo, Kasnadi di Jakarta

Sutejo & Hamsad Rangkuti di Jakarta

Sutejo dan Danarto di Jakarta

Maman S Mahayana di STKIP PGRI Ponorogo