Sutejo
Kompas, 26 Jan 2004
Diskursus korupsi di sekolah, yang dimuat Kompas beberapa
waktu lalu, sangat menarik untuk direspon masyarakat agar korupsi
sebagai salah satu jenis “penyakit mematikan” itu tidak berkembang biak
di sekolah. Kalau Budiyana di harian ini (Kompas, 12 Januari
2004) setengah “menyangkal” atas “gugatan” Syukur Budiardjo, yang
mensinyalir guru sebagai pelaku korupsi di sekolah yang dimuat
sebelumnya (Kompas, 15 Desember 2003), boleh jadi itu hanya semata perbedaan persepsi dan cara pandang.
Namun, terlepas dari itu semua, polemik tersebut mengingatkan saya
akan “laporan” Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan
sejumlah sekolah di Jakarta dan Jawa Barat yang diduga tidak transparan
dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (Kompas, 7
November 2003). Hal ini terjadi karena kewenangan masih terpusat di
kepala sekolah. Sementara, komite sekolah yang mestinya melakukan
kontrol justru melegitimasi pungutan-pungutan dari masyarakat tanpa
disertai pertanggungjawaban. Investigasi ini dilakukan selama enam bulan
terakhir pada sejumlah SD, SMP, dan SMU.
Sebagaimana kita sadari, korupsi di sekolah dilakukan dengan jalan
memanipulasi perbelanjaan sekolah yang dibebankan kepada orangtua murid,
manipulasi dana PMR, penulisan ijazah, rapat guru, dan lain-lain
sebagaimana juga disinyalir ICW. Diakui atau tidak, guru dan kepala
sekolah sebagai pelaku korupsi di sekolah menarik untuk didiskusikan.
Bagaimana untuk mengatasi korupsi itu di lingkungan sekolah? Hal ini
mengingat sekolah merupakan benteng pembentukan mental siswa didik untuk
tidak bersikap koruptif. Untuk inilah maka tulisan ini menawarkan
semacam solusi antisipatif (kuratif) atas terjadi korupsi di sekolah.
***
Pertama, sekolah harus dikelola secara transparan dan
akuntabel. Pemikiran ini menyaran pada bagaimana semua program sekolah
dan pendanaan (sumber, distribusi, dan pertanggungjawaban) dilakukan
secara terbuka. Artinya, program-program yang dimunculkan di sekolah
diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat, dirancang menjadi program,
diajukan ke komite sekolah, baru diputuskan menjadi program sekolah.
Salah satu kelemahan yang terjadi selama ini, kecenderungan kepala sekolah masih berpola “kekuasaan”, bukan play maker yang
demokratis. Maka, tidak jarang ia dilingkari oleh orang-orang yang ABS,
brutus, dan ingin memanfaatkan demi kepentingannya. Tidak heran jika
sekolah demikian rawan konflik dan iklim komunikasi warga sekolah
terhambat. Program sekolah tidak dikawal bersama, sebaliknya, saling
“menjegal” dan sinis terhadap kreasi dan kebijakan sekolah.
Dalam konteks ini maka sebaiknya sekolah memiliki sistem komunikasi
dengan orangtua, masyarakat, dan komite sekolah dalam hal program dan
pertanggungjawaban keuangan. Jika dimungkinkan, sekolah dapat membuka website khusus untuk komunikasi dengan stakeholder-nya.
Seorang calon kepala sekolah di Ponorogo sebelum memimpin salah satu
sekolah negeri favorit, pernah merencanakan ini, tetapi setelah setahun
berjalan hanyalah isapan jempol. Padahal, dana yang dikelola dari
masyarakat tidak dapat dikatakan sedikit.
Terkait dengan bentuk korupsi guru yang disinggung Syukur Budiardjo,
di mana korupsi guru yang mencakup korupsi waktu, korupsi (manipulator)
nilai, pedagang dan calo barang jasa, pembeli jabatan, dan koruptor
dana, maka, kedua, dibutuhkanlah reformasi dan revitalisasi
mental guru dan insan sekolah lain. Artinya, jika guru terpaksa harus
menjual buku kepada siswa, jangan dijadikan “obyek sampingan” yang
justru mengesampingkan kualitas di satu sisi, dan jangan mengorbankan
idealisme di sisi yang lain. Hanya hati nuranilah tampaknya yang dapat
berperan awal dalam mengatasi kecenderungan korupsi jenis ini.
Ketiga, perlu adanya pertanggungjawaban balik sekolah kepada
masyarakat (akuntabilitas). Jika ini dilakukan, maka kemungkinan
permainan uang (korupsi) di sekolah dapat ditemukan. Minimal, mereka
berhitung atas apa yang dilakukan atas keuangan sekolah. Akuntabilitas,
sebagai poin pertama, harus difasilitasi oleh sistem komunikasi dan kran
keterbukaan yang baik. Masyarakat dalam konteks ini dapat
mempertanyakan bagaimana uang yang disumbangkan kepada sekolah tertentu,
dipergunakan untuk apa, dengan cara-cara bagaimana, dan sejauh mana
hasilnya atas finansial yang telah dikeluarkan.
Keempat, perlunya revitalisasi komite sekolah. Sebagaimana
diusulkan Budiyana, komite sekolah memang dapat dioptimalkan sebagai
pengontrol sekolah. Sebab, hakikatnya komite sekolah merupakan
organisasi pendamping dalam mendorong peran serta masyarakat dalam
pengembangan pendidikan. Di sinilah pentingnya memberdayakan peran dan
fungsi komite sekolah sebagaimana disosialisasikan Mendiknas melalui
lampiran keputusan Mendiknas Nomor 004/U/2002 Tanggal 2 April 2002.
Maka, peran komite sekolah harus mencakup: (a) sebagai pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (b) sebagai pemberi pertimbangan (supporting agency),
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (c) sebagai pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitasi penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan (d) sebagai mediator
antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi komite sekolah sebagai pengontrol (controlling agency)
itulah yang akan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitasi
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Komite
sekolah, karena itu, bukan lagi sebagai stempel (legalisasi) di tubuh
sekolah. Ia memiliki hak penting untuk terlaksananya pendidikan di
institusi sekolah secara bersih dan bebas korupsi.
Jika idealisme kontrol komite sekolah ini diterapkan, secara teoritik
sangat bagus. Namun, dalam praktiknya sekarang ini mereka tidak jauh
berbeda dari BP3 yang sebelumnya ada. Kesalahan awal yang terjadi adalah
karena perekrutan kepengurusan komite sekolah sendiri tidak
proporsional dan profesional, dan tidak jarang hanya formalitas. Tidak
mengherankan jika komite sekolah sering dikritisi masyarakat sebagai
format baru BP3.
Kelima, perlunya semacam lembaga independen semacam education watch
di daerah, yang secara khusus akan melakukan kontrol mandiri terhadap
lembaga sekolah di satu sisi; dan melakukan advokasi kepada masyarakat
yang membutuhkannya. Lembaga ini akan menjadi lembaga yang independen,
yang terlepas dari berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu. Fokus
utamanya, tentu advokasi kepada masyarakat, baik itu masyarakat sekolah
maupun masyarakat yang secara finansial terkait langsung dengan sekolah.
***
Akhirnya, mudah-mudahan sinyalemen yang dimunculkan ICW dan Syukur
Budiardjo di awal tulisan ini akan menjadi “lampu kuning” bagi sekolah
dan guru, kemudian ada kesadaran dari berbagai pihak untuk ikut mengawal
terbebasnya institusi luhur pembangunan moral itu agar bersih dari
korupsi. Di sinilah dibutuhkan masyarakat yang kuat, cerdas, dan berani
menuntut hak-haknya atas lembaga pendidikan yang tidak memberikan
“layanan” selayaknya. Apalagi mengindikasikan “tanda-tanda” koruptif.
SUTEJO, Guru SMU Bakti Ponorogo, Anggota Komite Sekolah SMU Negeri 2 Ponorogo.
Dijumput dari: http://sastra-indonesia.com/2013/04/mengatasi-korupsi-di-sekolah/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
Afifah W. Zhafira
Afifah Wahda Tyas Pramudita
Andry Deblenk
Anugerah Ronggowarsito
Apresiasi Prosa (Mencari Nilai. Memahami Fiksi)
Apresiasi Puisi (Memahami Isi Mengolah Hati)
Berita
Budaya
Cara Mudah PTK (Mencari Akar Sukses Belajar)
Catatan
Cerpen
Cover Buku
Djoko Saryono
Esai
Filsafat Ilmu
Gatra
Gerakan Literasi Nasional
Gufron Ali Ibrahim
Happy Susanto
Inspiring Writer (Rahasia Sukses Para Penulis Inspirasi untuk Calon Penulis)
Jurnalistik 2 (Kiat Menulis Resensi. Feature dan Komoditas Lainnya)
Jurnalistik Plus 1 (Kiat Merentas Media dengan Ceria)
Kajian Prosa (Kiat Menyisir Dunia Prosa)
Kajian Puisi (Teori dan Aplikasinya)
Karya Darma
Kasnadi
Kliping
Kompas
Literasi
Literasi Budaya
Majalah Dinamika PGRI
Makam Sunan Drajat
Masuki M. Astro
Memasak
Menemukan Profesi dengan Mahir Berbahasa
Menulis Kreatif (Kiat Cepat Menulis Puisi dan Cerpen)
Merdeka
Mesin Ketik
Metafora Kemahiran Menulis
Nur Wachid
Nurel Javissyarqi
Obrolan
Orasi Ilmiah
Ponorogo Pos
Prof Dr Soediro Satoto
Puisi
Radar Madiun
Resensi
S. Tedjo Kusumo
SMA 1 Badegan Ponorogo
STKIP PGRI Ponorogo
Sajak
Sapta Arif Nurwahyudin
Sekolah Literasi Gratis
Senarai Motivasi
Senarai Pemikiran Sutejo (Menyisir Untaian Kata. Menemukan Dawai Makna)
Seputar Ponorogo
Sidik Sunaryo
Soediro Satoto
Solopos
Sosiologi Sastra (Menguak Dimensionalitas Sosial dalam Sastra)
Spectrum Center
Stilistika (Teori. Aplikasi dan Alternatif Pembelajarannya)
Suara Karya
Sugiyanto
Sujarwoko
Sumarlam
SuperCamp HMP 2017
Surabaya Post
Surya
Sutejo
Suwardi Endraswara
Swadesi
Teknik Kreativitas Pembelajaran
Tengsoe Tjahjono
Tri Andhi S
Wisata
Workshop Entrepreneurship
Workshop Essay Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar